Selamat Datang Di Website Resmi BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Selamat Datang di website resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai. Satu-satunya Kabupaten Kepulauan di Sumatera Barat. Terbentang di Samudera Indonesia dari sebelah barat Kabupaten Pesisir Selatan hingga sebelah barat kabupaten Padang Pariaman.
Sesuai dengan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 1997 tetang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Merupakan satu-satunya lembaga penyedia statistik resmi (official statistics) memiliki peran strategis dalam pembangunan. BPS merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPND) vertikal yang secara langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, BPS mempunyai kantor perwakilan di daerah baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala BPS Nomor 121 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah. Kantor perwakilan Badan Pusat Statistik terdapat di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Seiring dengan di bentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 1999 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 maka BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai didirikan sebagai perwakilan BPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sesuai dengan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 1997 tetang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Merupakan satu-satunya lembaga penyedia statistik resmi (official statistics) memiliki peran strategis dalam pembangunan. BPS merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPND) vertikal yang secara langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, BPS mempunyai kantor perwakilan di daerah baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala BPS Nomor 121 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah. Kantor perwakilan Badan Pusat Statistik terdapat di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Seiring dengan di bentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 1999 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 maka BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai didirikan sebagai perwakilan BPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.